admin | 06 Oct 2026
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda melalui Bidang Bina Konstruksi melaksanakan kegiatan Pengawasan Tertib Usaha terhadap beberapa pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan penyelenggaraan kegiatan usaha jasa konstruksi berjalan secara tertib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap pelaku usaha untuk mengetahui kesesuaian antara kegiatan usaha yang dilaksanakan dengan dokumen dan persyaratan yang dimiliki. Pemeriksaan mencakup aspek administrasi usaha, legalitas dan perizinan, serta pemenuhan persyaratan yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa konstruksi. Untuk beberapa pelaku usaha tersebut yaitu CV. Berkah Baja Balikpapan, CV. Cipta Griyatama, PT. Jaya Kedhaton, PT. Malima Grup Nusantara dan PT. Risa Binatama.
Dalam pelaksanaannya, tim pengawasan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen pendukung usaha, termasuk dokumen legalitas badan usaha, sertifikasi yang dipersyaratkan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha jasa konstruksi sesuai kewenangan pemerintah daerah. Selain pemeriksaan dokumen, pengawasan juga dilakukan melalui peninjauan terhadap kegiatan usaha di lapangan untuk melihat kesesuaian antara kondisi aktual dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan juga diarahkan untuk memastikan bahwa pelaku usaha menjalankan kegiatan secara profesional, tertib administrasi, dan memenuhi standar serta ketentuan teknis yang berlaku. Hal tersebut penting untuk mendukung terciptanya penyelenggaraan jasa konstruksi yang berkualitas, aman, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kegiatan tersebut, apabila ditemukan adanya dokumen yang belum lengkap, ketidaksesuaian administrasi, maupun hal-hal lain yang perlu diperbaiki, tim memberikan arahan, pembinaan, dan rekomendasi perbaikan kepada pelaku usaha. Pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai kewajiban yang harus dipenuhi serta pentingnya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha. Kegiatan Pengawasan Tertib Usaha ini juga menjadi sarana bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda untuk melakukan pembinaan secara langsung kepada pelaku usaha, sekaligus memperoleh informasi mengenai kondisi dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi di lapangan. Hasil pengawasan selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam rangka meningkatkan pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha jasa konstruksi di wilayah Kota Samarinda.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha jasa konstruksi dapat semakin meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, tertib administrasi, serta pemenuhan persyaratan teknis, sehingga tercipta iklim usaha jasa konstruksi yang tertib, profesional, sehat, dan berkelanjutan di Kota Samarinda. Pengawasan tertib usaha merupakan kegiatan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku. Pengawasan dapat mencakup beberapa aspek, antara lain : (1). Legalitas usaha, yaitu memastikan pelaku usaha memiliki perizinan atau dokumen usaha yang dipersyaratkan. (2). Kepatuhan terhadap ketentuan usaha, termasuk kesesuaian kegiatan usaha dengan izin dan ketentuan yang berlaku. (4). Tertib administrasi, meliputi pencatatan, pelaporan, dan pemenuhan dokumen yang diwajibkan. (5). Kesesuaian operasional, yaitu memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan lokasi, jenis kegiatan, dan standar yang ditetapkan. (6). Pengawasan terhadap kewajiban pelaku usaha, termasuk pemenuhan ketentuan yang berkaitan dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
Pembinaan dan penertiban, apabila ditemukan pelanggaran, melalui pemberian teguran, pembinaan, atau tindakan administratif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Tujuan pengawasan tertib usaha adalah mendorong terciptanya kegiatan usaha yang tertib, legal, aman, dan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta melindungi kepentingan masyarakat.