SAMARINDA - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda melalui Bidang Bina Konstruksi secara rutin menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) untuk berbagai jabatan kerja di sektor konstruksi yang mana kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari Tanggal 21 Juli s/d 23 Juli 2026 di Hotel Amaris Samarinda.
Dasar Pelaksanaan Kegiatan ini adalah :
● Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017
● Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020
● Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020
● Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
● Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD tahun anggaran 2026 Program Pengembangan Jasa Konstruksi Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi.
Dalam kegiatan ini peserta mayoritas berasal dari 3 kelurahan yaitu, Kelurahan Sidodadi, Teluk Lerong Ilir dan Gunung Kelua yang sebagian besar terlibat dalam kegiatan Probebaya sebagai Pokmas. Setelah dilakukan verifikasi persyaratan dokumen, peserta yang memenuhi syarat sebanyak 110 orang dengan rincian sebagai berikut :
a. Jabatan Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan Level 4, 5, 6 berjumlah 35 orang
b. Jabatan Mandor Pemeliharaan Jalan Jenjang 3 berjumlah 75 orang
Adapun tujuan dilakukannya kegiatan ini diantaranya :
● Melakukan sertifikasi kepada Tenaga Kerja Konstruksi di Kota Samarinda
● Peningkatan Kompetensi dan keterampilan Tenaga Kerja Konstruksi yang terlibat dalam kegiatan Probebaya di Kota Samarinda
● Meningkatkan daya saing tenaga Kerja Konstruksi Kota Samarinda
● Melaksanakan tugas dan kewenangan Pemerintah Kota dalam hal Pembinaan Jasa Konstruksi yaitu Peningkatan Kompetensi Tenaga Terampil Konstruksi(Jenjang 1 s/d Jenjang 6)
Narasumber berasal dari Praktisi dan Akademisi kontruksi di Kota Samarinda dan untuk Sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Porfesi (LSP) Tenaga Konstruksi Nasional melalui TUK P3SM. Diharapkan seluruh peserta bisa bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan sehingga diakhir kegiatan berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), dimana SKK adalah bentuk pengakuan formal/hukum terhadap kemampuan dan kompetensi dari masing-masing tenaga kerja konstruksi.
-Admin-