Pelatihan dan Sertifikasi SKK Jabatan Kerja Pengawas Pekerjaan Interior Madya Jenjang 6, Pelaksana Gedung Jenjang 6 dan Tukang Bangunan Gedung Jenjang 1 dan 2

admin | 05 Oct 2025

Pelatihan dan Sertifikasi SKK Jabatan Kerja Pengawas Pekerjaan Interior Madya Jenjang 6, Pelaksana Gedung Jenjang 6 dan Tukang Bangunan Gedung Jenjang 1 dan 2

SAMARINDA - Pada tanggal 09 September s/d 11 September 2025 di Hotel Five Priemer (Ec. Selyca Hotel) dan Hotel Yello, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda melalui Bidang Bina Konstruksi secara rutin menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) untuk berbagai jabatan kerja di sektor konstruksi.
Peserta mengikuti pelatihan dan uji sertifikasi untuk 3 jenjang kompetensi yaitu :
1. Pengawas Pekerjaan Interior Madya Jenjang 6
2. Pelaksana Gedung Jenjang 6
3. Tukang Bangunan Gedung Jenjang 1 dan 2

Melalui pelatihan ini diharapkan
1. Meningkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

- Diharapkan para peserta akan : Menguasai standar kerja yang berlaku secara nasional dalam bidang konstruksi bangunan gedung dan interior,  sesuai dengan jenjang kompetensi masing-masing (Operator/Tukang, Teknisi/Pelaksana,dan Teknisi Madya/Pengawas).
- Memiliki pengetahuan teknis dan manajerial yang teruji untuk melaksanakan tugas di lapangan dengan efektif dan efisien.
2. Memastikan Mutu dan Kualitas Pekerjaan
- Menciptakan tenaga kerja yang mampu bekerja sesuai dengan spesifikasi teknis, standar keselamatan (K3), dan kualitas yang ditetapkan,     sehingga hasil proyek konstruksi di Samarinda menjadi lebih bermutu dan aman.
- Khusus untuk Pengawas, diharapkan mampu melakukan pengawasan kualitas pekerjaan interior secara mendalam, memastikan proyek selesai tepat waktu dan sesuai desain.
3. Pemenuhan Regulasi Wajib
- Seluruh tenaga kerja konstruksi, baik di tingkat tukang (Jenjang 1 & 2), pelaksana (Jenjang 6), maupun pengawas (Jenjang 6), akan memperoleh      Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang sah.
- SKK ini merupakan persyaratan legal bagi tenaga kerja konstruksi berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi, yang juga menjadi syarat penting bagi perusahaan konstruksi (Kontraktor/Konsultan) di Samarinda untuk mengajukan Izin Usaha dan mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta.
4. Meningkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
- Peserta lokal Kota Samarinda akan memiliki sertifikasi resmi yang diakui secara nasional, sehingga meningkatkan kredibilitas mereka di mata     pengguna jasa.
- Hal ini membuka peluang yang lebih besar bagi tenaga kerja bersertifikat untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan berkontribusi langsung pada pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur, terutama dalam menghadapi dinamika proyek-proyek besar di masa depan.

Singkatnya, melalui pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan :
"Terciptanya tenaga kerja konstruksi di Kota Samarinda yang tersertifikasi, kompeten, patuh terhadap standar K3, dan memiliki daya saing tinggi, sehingga menjamin kualitas infrastruktur bangunan gedung dan interior di daerah tersebut."


 

-Admin-

TOP